NAMPANG DI PEMATANG SAWAH

NAMPANG DI PEMATANG SAWAH
ECTION DULU YACH...!!!

Jumat, 29 Oktober 2010

Doa Menenangkan Hati

Ya Allah… terima kasih karena Engkau selalu mengasihi kami secara berkelimpahan tiada batas setiap saat.

Ya Allah… bantulah & bimbinglah kami agar dapat berdoa kepadaMu dengan sepenuh hati & perasaan kami, memasrahkan semua masalah, beban, hambatan, pikiran, jiwa, hati & seluruh diri kami seutuh-utuhnya kepadaMu.

Ya Allah… terangilah hati kami agar semua kesombongan dibersihkan & digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… terangilah hati kami agar semua kemarahan dibersihkan & digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… terangilah hati kami agar semua sifat ingin mementingkan diri sendiri dibersihkan & digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… terangilah hati kami agar semua perasaan iri & dengki dibersihkan & digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… terangilah hati kami agar semua keserakahan & kelicikan dibersihkan & digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… bantulah & bimbinglah kami agar mudah bagi kami untuk memberi maaf kepada siapapun yang pernah bersalah kepada kami dengan setulus-tulusnya. (Ingat kembali siapapun yang pernah bersalah & maafkan dengan setulus-tulusnya sambil menyadari bahwa hubungan hati anda kepada Tuhan adalah yang terpenting & jangan sampai hubungan ini dihalang-halangi oleh emosi-emosi negatif yang diakibatkan orang lain terhadap anda)

Ya Allah… dengan telah kami maafkannya mereka, berkatilah hati kami agar semua kebencian, dendam, sakit hati, ketidakpuasan, kejengkelan & emosi-emosi negatif lainnya yang disebabkan oleh orang lain, semuanya dibersihkan & dikeluarkan dari hati kami untuk digantikan dengan cahaya & kasih sayangMu.

Ya Allah… bantulah & bimbinglah kami agar kami dapat semakin sadar akan kesalahan kami, baik kepadaMu maupun kepada sesama kami, memohon ampun kepadaMu dengan setulus hati kami & dengan sepenuh kesungguhan & perasaaan hati kami.

Ya Allah… bantulah & bimbinglah kami agar cahaya & kasih sayangMu semakin meresap di dalam hati kami, bersinar semakin indah & terang di dalam hati kami, untuk memberikan ketenangan, kedamaian & kebahagiaan yang sejati di dalam hati kami.

Ya Allah… terpujilah Engkau Yang Maha Esa, Maha Kuasa & Maha Segalanya untuk sekarang & selama-lamanya.

Terima kasih ya Allah atas nikmat dan ujian yang telah Kau beri…

Amiiiiiiiiiiin ya robbal ‘alamin!

Kamis, 21 Oktober 2010

Sifat Wajib Bagi Allah

Sifat Wajib Bagi Allah
1. Wujud artinya Ada dan Lawannya Tidak ada.

Dalil Naqli : La ilaha illa Allah (Syahadat), Tidak Ada Tuhan Selain Allah
Firman Allah : (surah al-ikhlas ayat 1) “Katakanlah (wahai Muhammad) Dia Allah itu satu”.
Sabda Nabi : “kaana Allah, wa lam yakun Syai’ ghoiroh” (Bukhori) “Allah ada sebelum yg lainnya Ada.
Ucapan Sayidina Ali Karromallahu wajhah. ” Kana Allah wa la Makan..” (Allah ada, dan tanpa tempat) (al-farq bainal firoq li abu mansur al-baghdadi) DLL.
Dalil Aqli : Jika Adanya sesuatu yang baru pasti ada Yang Mengadakan (Penciptanya) tidak ada sesuatupun yang terjadi secara kebetulan tanpa sebab, bahkan sesuatu jatuh dari daun kering pun ada sebabnya jika diteliti mendalam mengapa daun jatuh.

Surat Ali Imron 190 “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”

2. Qidam artinya Dahulu
Dalil Naqli :
Firman Allah : “Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin”(Al-hadih : 3)
Sabda Rosul : “Antal Muqoddimu” Engkaulah yang qodim (Hadits Bukhori doa rosulullah setelah Tahajjud)
Dalil Aqli : Segala sesuatu ini baru dan datang setelah ada yg mendahului yaitu Allah yang Tanpa Permulaan.

Maksud dahulu itu adalah yang Maha Ada terdahulu sebelum makhluk ada, dan dahulunya Allah itu tanpa permulaan dan Maha akhir adalah Dia Tetap ada setelah segala sesuatu telah binasa dan tiada Akhir bagiNYA, hal tersebut diluar jangkauan akal. Akal hanya bisa memahami dari segala ciptaanNYA yaitu hitungan sebelum satu adalah 0 (tiada awal), dan setelah satu maka tak terhingga, sementara hitungan hanyalah ciptaan, sudah tentu Pencipta Lebih sempurna dari makhluk.

3. Baqo’ artinya Kekal
Dalil Naqli : “Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan” (Ar-Rahman 27)
Dalil Aqli : segala sesuatu yg binasa adalah lemah, Maha suci Allah Tuhan yang Maha Perkasa Maha Besar dan Kekal, Segala sesuatu yg lemah bukanlah tuhan.

4. Mukholafatu lil hawaditsi artinya berbeda dengan yang baru (makhlukNYA)
Dalil Naqli : Laisa kamitslihi syai’un wa huwa sami’ul bashir
Dalil Aqli : Jika anda membuat kursi maka kursi tidak sama dengan anda, bagaimana mungkin Allah Yang Maha Sempurna yang telah membuat segala sesuatu sama dengan sesuatu itu. Mahkluk adalah terbatas, terikat dan lemah. Mustahil Bagi Allah menyerupai makhluk, Dia Maha Sempurna tidak sama dengan makhlukNYA.

5. Qiyamuhu Binafsihi = Berdiri sendiri
Dalil Naqli : Wallahu huwa al-ghoniyyul hamid
Allahu La ilaaha illahuwa alhayyul Al-qoyyum dst…
La ilaaha Illallahu wahdahu La Syarika Lah “Tidak ada tuhan selain Allah Satu dan tidak ada sekutu baginya”
Dalil Aqli : Allah Tidak ada Sesuatupun yang dibutuhkan Allah, tidak dilahirkan dan tidak melahairkan. Dia berdiri sendiri dan tidak ada sekutu baginya, yang bersekutu dan membutuhkan orang lain hanyalah makhluk, Tuhan tidak membutuhkan siapa dan apapun, Dia Berdiri sendiri itulah kesempurnaanNYA, yang membutuhkan sekutu dan orang lain berarti masih lemah dan tidak sempurna.

6. Wahdaniyah = Allah maha satu
Dalil Naqli : Allahu Ahad.
Dalil Aqli : Allah adalah satu, Tuhan harus satu, kalau lebih dari satu maka akan kacaulah dunia, karna keinginannya yg berbeda, kalau lebih dari satu maka akan saling mengaku lebih berhak atas ciptaan.dll

7. Qudrat = Maha Menentukan
Dalil Naqli : Wa huwa ala kulli syai’in Qodiir.
Dalil Aqli : Jika seorang programmer computer menentukan programnya agar berjalan dengan sesuai keinginannya dia harus menulis kode-kode sehingga programnya berjalan sesuai dengan kehendaknya, namun programmer secanggih apapun yang bisa membuat program, masih tidak bisa menjamin seratus persen ke tangguhan programnya, karna dia manusia dan dia hanya memberikan sebab supaya tercipta akibat, sementara Allah segala kehendaknya pasti terlaksana, walaupun tanpa sebab, karena Dialah sumber dari segala sebab. Dia menentukan segala sesuatu termasuk ajal programmer.

8. Irodat = Berkemauan
Dalil Naqli : idza aroda syian an yakula lahu kun fayakun.
Fa’alu lima yuriid
Dalil Aqli : Allah sebagai tuhan berkemauan apa saja yang Dia ingin lakukan, tidak ada yang mampu mencegah, karna Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, sekiranya tercegah dan keinginan ada yg mengendalikan maka berarti lemah.

9. Ilmu artinya Mengetahui
Dalil Naqli : wa huwa assami’ul aliem
Dalil Aqli : Dia mengetahui segala sesuatu dari sebelum manusia diciptakan sampai hari kiamat, Bahkan mengetahui yang terbesit dalam jiwa, baik yang dzahir maupun yg bathin, Dia mengetahui yang gaib, iblis malaikat jin tetapi tidak sebaliknya. Allah Maha Mengetahui, terbukti bahwa segala yg diceritakan al-qur’an sebelum pengetahuan modern ditemukan telah terbukti. Allah maha tahu segala sesuatu.


10. Hayat artinya Hidup
Dalil Naqli : Huwa alhayyul alQoyyum
Dalil Aqli : Dengan Adanya makhluk, dengan memberikan nyawa sehingga mekhluk menjadi hidup, terbukti bahwa tumbuhan bisa tumbuh karna kekuasaan Allah yang memberikan kehidupan maka pasti Allah hidup.

11. Sama’ artinya Maha Mendengar
Dalil Naqli : Innallaha as-sami’un bashir
Dalil Aqli : Allah maha mendengarkan doa seseorang yang memohon kepadanya kemudian mengabulkannya, mendengar rintihan hati yang sedih sehingga memberika ketenangan padanya.

12. Bashor artinya Allah melihat
Dalil Naqli : wa huwa assami’ul bashir
Dalil Aqli : Allah Maha Melihat segala perbuatan baik dan buruk yang dilakukan hamba, sehingga segala perbuatannya akan diberi balasan.

13. Kalam artinya berfirman
Dalil Naqli : wa kallamallahu musa taklima
Dalil Aqli : Allah Maha Berfirman kepada Musa secara langsung. Berdialog dengan Malaikat dan para nabi, Kalam Allah berbeda dengan makhluknya. dan Al-qur’an adalah Kalamullah yang azalli.

Maka runtuhlah semua tuduhan dari sebagian golongan yang mengatakan bahwa penetapan sifat Wajib bagi Allah tidak berdasar dari dalil Naqli, berfikirlah terlebih dahulu sebelum menuduh, karna bila terbukti tuduhannya tidak terbukti akan kembali tuduhan itu pada diri yg menuduh. Sebagai contoh ada yg menuduh sifat wajib bagi Allah yg ditetapkan oleh as’ariyah tidak berdasar dalil Naqli, kemudian terbukti berdasar dalil Naqli, bukankah itu mebuktikan bahwa yang menuduh tidak tahu.?

Jika ada yg bertanya siapa yang menuduh, maka silahkan dilihat disini Mereka menganggap semua ulama’ dulu (asy’ariyah) sampai yang mengikutinya sekarang lalai semua, dan merekalah yg paling jeli melihat tauhid, menandakan ketidak tahuannya akan tauhid yg diajarkan asy’ariyah. Memangnya ulam’ sekaliber An-Nawawi, Ibnu hajar al-atqolani, suyuthi tidak jeli? mereka hanya taqlid buta tanpa ceck dulu? mereka tidak berijtihad dulu sebelum mengikutinya, dan kemudian penuduh itu merasa yg paling jeli melebihi ulama2 tsb?
Adakah Bukti ketuhanan Allah memerlukan Dalil? Bukankah Dalil dibutuhkan hanya untuk orang yg tidak percaya?
Kemudian menyodorkan tauhid yg dianggap paling rojih asma’ wa sifat sehingga menetapkan seperti artikel ini, Aku berlindung kepada Allah dari menyerupakanNYA dengan makhluk Ya Robbi Lindungi kami dari segala fitnah dunia dan akhirat, siapa yang setelah membaca artikel tersebut tidak terbayang dalam benaknya penyerupaan, bahkan artikel itu disusun sedemikian rupa berurut dari sifat tangan lengan telapak jari. Subhanallah, maha suci Allah dari yang mereka sifatkan.
wallahu a’lam bi showab

Sifat-sifat wanita ahli syurga

Siapakah wanita yang menjadi ahli Syurga?
Apakah ciri-ciri atau sifat-sifat yang menjadi kunci bagi wanita memasuki syurga?

Sebuah hadis Nabi menyatakan: Daripada Anas, Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang bermaksud:

“Apabila seorang perempuan mendirikan sembahyang lima waktu, berpuasa sebulan (Ramadhan), menjaga kehormatan dan taat kepada suami, dia akan disuruh memasuki syurga melalui mana-mana pintu yang dia sukai.” (Hadis Riwayat Ahmad)

Menurut hadis di atas sekurang-kurangnya ia telah menggariskan empat dasar atau sifat utama yang menjadi teras bagi seorang wanita muslimah memasuki syurga, iaitu menunaikan kewajipannya kepada Allah dalam makna melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan ke atasnya seperti sembahyang, puasa, dan lain-lain ibadah wajib yang mampu dilaksanakan. Sebuah hadis menyebutkan bahawa sembahyang adalah perkara pertama yang akan disoal di hari Kiamat.

Daripada Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Nabi Sallallahu Alahi Wasallam bersabda:

“Sesungguhnya perkara yang pertama sekali dikira dari amalan hamba di hari kiamat ialah sembahyang; sekiranya sembahyang itu sempurna, maka beruntung dan berjayalah dia, dan sekiranya ia rusak, maka kecewa dan rugilah dia, kalau kewajipan fardhu masih kurang, Allah berfirman: Lihatlah adakah amalan-amalan sunat untuk menyempurnakan kekurangan tersebut. Demikianlah seterusnya dengan amalan yang lain.” (Hadis riwayat at-Tirmizi)

Disamping menunaikan kewajipan kepada Allah, menunaikan hak dan kewajipan kepada suami juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan oleh seorang wanita. Tertunainya hak dan tanggungjawab suami barulah akan turun keredhaan dan rahmat Allah kepadanya. Menjaga kehormatan diri juga merupakan hal yang digariskan oleh hadis di atas. Antara hal-hal yang boleh diketegorikan dalam konteks menjaga kehormatan itu ialah mempunyai sifat pemalu, jika suaminya keluar dia akan menguruskan dan menjaga dirinya dan harta suaminya dengan amanah.

Bila suaminya datang kepadanya dia akan menjaga mulut daripada menyebutkan perkataan yang tidak elok didengar.

Sebuah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyatakan bahawa:

“Sesungguhnya sopan santun dan keimanan adalah saling berkaitan, jika salah satunya dikeluarkan, yang satu lagi juga akan hilang serentak.” (Hadis Riwayat Baihaqi)

Maksud hadis ini ialah jika kesopanan atau sifat malu sudah hilang, iman juga akan hilang bersama-samanya. Betapa besarnya pengaruh antara kesopanan dan keimanan kepada diri seorang wanita itu, Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menegaskan dengan sabda baginda:

“Apabila sesesorang itu terlibat dengan penzinaan, ia bukan lagi seorang beriman, apabila seseorang itu mencuri ia bukan lagi seorang beriman, apabila seseorang itu meminum arak ia bukan lagi seorang beriman, apabila seseorang itu menyeleweng setelah diberi amanah oleh orang lain ia bukan lagi seorang beriman, dan apabila seseorang diantara kamu menipu ia bukan lagi seorang beriman, oleh itu berjaga-jagalah!”

Taat kepada suami merupakan satu lagi sifat wanita yang digambarkan oleh hadis yang dipaparkan di awal makalah ini. Taat kepada suami adalah tanggungjawab isteri yang wajib di sempurnakan. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Imam Bazzar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Kamu sampaikan kepada perempuan yang kamu jumpa, bahawa taat kepada suami, dan mengakui hak-hak suami, sama pahalanya dengan berperang dan bertempur dengan musuh-musuh Islam di medan pertempuran, tetapi sedikit sangat daripada isteri-isteri yang menyempurnakan hak-hak suami mereka.” (Hadis riwayat Al Imam Bazzar)

Isteri adalah pusat dan sumber kebahagiaan dan ketenteraman di dalam sebuah rumahtangga. Ia perlu mempunyai sifat-sifat sabar dan perhatian yang sepenuhnya kepada suami dan juga anak-anak. Sikap inilah yang boleh mewujudkan suasana yang tenang, aman dan damai dalam rumahtangga. Dalam hal ini, para isteri sayugialah akan sentiasa bersikap baik kepada suami. Saidina Abu Bakar Radhiallahu Anhu meriwayatkan bahawa Rasullullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:

“Seorang wanita yang menyakiti hati suami dengan lidahnya, dia mendatangkan celaan dan kemurkaan Allah, para malaikat dan umat manusia.”

Selain itu, Saidina Ali Radhiallahu Anhu meriwayatkan sebuah hadis mengenai setiap isteri yang tidak menghormati status suaminya.

“Wanita yang berkata kepada suaminya yang tidak melihat apa-apa kebaikan pada suaminya, Allah menghapuskan segala perbuatan baiknya selama 70 tahun, walaupun dia berpuasa selama itu siang hari dan bersembahyang pada malamnya.” (Hadis Riwayat Imam Majah dan An-Nasai)

Berdasarkan huraian ringkas di atas, para wanita semestinyalah mengamalkan sikap taat dan bertakwa kepada Allah, bertanggungjawab kepada suami dan menjaga kehormatan dirinya. Semoga dengan itu, akan mudahlah mereka mendapat rahmat dan keredhaan Allah. Rahmat dan ridha Allah itulah yang akan menjamin kebahagian hidupnya di dunia dan di akhirat.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Zina Menurut Hukum Islam

Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.

Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32

Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2

Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.

Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.

Zina Dalam Pandangan Islam

Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.

Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)

Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281). Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.

Melihat dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).

Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.

Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat), maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia (adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut.

Solusi permasalahan moral ini

Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.

Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.

Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.

Pemerintah Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Aceh. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan di Aceh. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas di Aceh seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.

Ta’aruf Syar’i Solusi Pengganti Pacaran

Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dlm Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat yg hendak dinikahi dgn tujuan utk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan mengungkapkan perasaan kepada akhwat calon istrinya?

بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adl haram dlm Islam. Pacaran adl budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang2 kafir negeri Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dgn dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara utk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yg agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dgn tujuan utk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adl fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus mk perkara tersebut tdk bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal dari fitnah wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ

“Telah terlaknat orang2 kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka lakukan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. mk berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum wanita.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umat utk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”
Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dlm fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat. Kaum wanita yg hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak tdk bergeser dari tempat agar kaum lelaki tetap di tempat dan tdk beranjak meninggalkan masjid utk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dlm Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied kaum wanita disunnahkan utk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tdk mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek adl shaf terdepan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yg disyariatkan secara berjamaah mk bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dlm keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yg berhubungan dgn syahwat. mk bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dlm tubuh Bani Adam begitu cepat mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan kerusakan besar karenanya?”
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dlm keadaan berhijab syar’i dgn menutup seluruh tubuh –karena seluruh tubuh wanita adl aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa melakukan tabarruj krn Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dlm surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :

وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum krn terkena bakhur utk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm surat Al-Ahzab ayat 53:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tdk boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tdk dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lbh bersih dan lbh suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lbh butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat krn perbedaan yg sangat jauh antara mereka dlm hal kekuatan iman dan ilmu. Juga krn persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelaki maupun wanita termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tdk boleh mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”
Pada saat yg sama ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yg menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg kita saksikan berupa akibat ikhtilath yg terjadi di sekolah instansi-instansi pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yg lainnya. Wa ilallahil musytaka
2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn kerabat suami? ” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adl kebinasaan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.”
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yg disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yg tdk halal utk dipandang meskipun tanpa syahwat adl zina mata . Mendengar ucapan wanita dlm bentuk meni’mati adl zina telinga. Berbicara dgn wanita dlm bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adl zina lisan. Menyentuh wanita yg tdk dihalalkan utk disentuh baik dgn memegang atau yg lain adl zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adl zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yg memikat mk itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dgn melakukan perzinaan yg berarti kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti kemaluan telah mendustakan.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguh itu adl perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dgn jarum dari besi mk itu lbh baik dari menyentuh wanita yg tdk halal baginya.”
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan mk tetap tdk boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Tidak. Demi Allah tdk pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita melainkan beliau membai’at mereka dgn ucapan .”
Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm surat An-Nur ayat 31-30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..

“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ

“Aku berta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba ? mk beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian mk suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yg ditolerir dlm Islam utk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tdk boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adl hubungan asmara yg mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Demikian pula hal berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yg ingin dilamar dan bergaul dengan dlm rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing krn perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Wallahul musta’an .
Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adl dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.
Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”
Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh mk cara yg diajarkan adl dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.

Senin, 04 Oktober 2010

Bunuh diri

Bunuh diri (dalam bahasa Inggris: suicide; dalam budaya Jepang dikenal istilah harakiri) adalah tindakan mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Alasan atau motif bunuh diri bermacam-macam, namun biasanya didasari oleh rasa bersalah yang sangat besar, karena merasa gagal untuk mencapai sesuatu harapan.

Bunuh diri adalah perbuatan menghentikan hidup sendiri yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau atas permintaannya.

Betapapun kebudayaan dan pola pikir manusia, memberikan berbagai alasan dan definisi maksud yang berbeda-beda tentang bunuh diri ini. Namun, tetap saja pada intinya adalah "keputus-asaan".

Sebab orang yang tidak berputus asa dan bersedia tetap menjalani kehidupan seberat dan seburuk apapun, maka ia tidak akan pernah melakukan kegiatan bunuh diri ini. Sebab ia sadar, bahwa hidup ini memang penuh cobaan-cobaan berat dan pahit, jadi bunuh diri baginya hanyalah tindakan sia-sia dan pengecut. Sebab masih banyak hal-hal yang bisa dilakukan dalam hidup ini, dan segala sesuatu pastilah ada batasnya. Sebab betapapun beratnya persoalan, tetap saja ia memiliki batas akhir (penyelesaian), walaupun permasalahan itu harus selesai oleh waktu, tapi ia selesai juga.

Dalam pandangan islam hal ini adalah perbuatan yang sangat keji, dan termasuk dosa yang sangat besar. Dimana, kegiatan bunuh diri ini adalah kegiatan manusia-manusia pengecut/pecundang hidup (looser), sebab kekalahan memang sudah mutlak menjadi milik mereka jika mereka membunuh dirinya sendiri.

Motif bunuh diri

Pada dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan atau sebab tindakan yang disebut motif.

Motif bunuh diri ada banyak macamnya. Disini penyusun menggolongkan dalam kategori sebab, misalkan :

1. Dilanda keputusasaan dan depresi
2. Cobaan hidup dan tekanan lingkungan.
3. Gangguan kejiwaan / tidak waras (gila).
4. Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta / Iman / Ilmu)
5. Penderitaan karena penyakit yang berkepanjangan.

Dalam ilmu sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu

1. egoistic suicide (bunuh diri karena urusan pribadi),
2. altruistic suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan
3. anomic suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan).

Pandangan Islam

Ayat Al-Qur'an tentang larangan bunuh diri

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29) "Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ; 6)

Hadits-Hadits tentang larangan bunuh diri

Hadits 86. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya.”

Hadits 87. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”

Hadits 88. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”

Hadits 89. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam, “Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka. Maka dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu. Lalu dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw., bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan Bilal supaya menyiarkan kepada orang banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga melainkan orang muslim (orang yang tunduk patuh).

Hadits 90. (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra., katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh diri.) Kemudian Hasan menunjuk ke masjid sambil berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan hadits itu kepadaku dari Rasulullah saw., di dalam masjid ini.”

Cinta tak selamanya indah dan tak selamanya suram

Cinta mungkin tidak akan berlangsung selamanya, tapi ia akan bertahan. Bertahan begitu lama dan kuat, hingga kita tahu bahwa dia mengkhianati cinta kita.
Banyak kepedihan yang tersimpan dalam kisah kisah cinta sejati.

Cinta menimbulkan kepedihan.
Cinta menyembuhkan kepedihan.
Dan, cinta itu adalah kepedihan.
Di mana ada cinta, maka kepedihan tak pernah jauh darinya.

Cinta akan memenuhi hati kita,
menghancurkan hati kita, dan
menyembuhkan hati kita yang terluka.

Kisah cinta tidak ada akhir yang membahagiakan, sebab cepat atau lambat cinta itu tetap abadi hingga salah satu pihak akan berpulang lebih dulu, meninggalkan orang lainnya dalam kepedihan dan dukacita.
Cinta itu buta dan cinta dapat membukakan mata.
Cinta tak pernah merupakan akhir, namun selalu ada kelanjutannya, atau harapan bagi yang menjalaninya.

Setiap kisah cinta tak akan pernah berakhir bahagia, cepat atau lambat.
Kalau kau memusatkan perhatian untuk memberikan cinta, tugasmu akan terasa lebih kecil namun hasilnya besar. Kalau kau memusatkan perhatian untuk mendapatkan cinta, tugasmu akan terasa lebih besar namun hasilnya kecil.

Kita akan tetap saling mencintai apabila kita dapat menerima setiap perubahan.
Hal yang tersedih adalah apabila orang yang mendatangi kita pergi berjalan menjauh, dan perasaan kita bertambah sedih seiring banyaknya langkah kaki saat ia meninggalkan kita.

Hanya seorang pecundang yang tidak berani mengungkapkan perasaan cintanya kepada orang yang dicintai.
Mengingat cinta dimasa lalu hanya menambah kita menderita kepedihan hati, dan akan berhenti hingga kita berhenti mengingat masa lalu menjadikannya pengalaman berharga, dan menemukan cinta sejati.

Aku adalah seorang yang telah kehilangan sinarnya, kini hatiku gelap tapi aku terus berusaha mencari sinar yang akan menerangi hatiku kembali.

Aku hanya duduk termenung menanyakan kedalam hati tentang sinar yang datang dan menerangi hatiku walaupun samar-samar.