NAMPANG DI PEMATANG SAWAH

NAMPANG DI PEMATANG SAWAH
ECTION DULU YACH...!!!

Senin, 09 Agustus 2010

LARANGAN MENYIA_NYIAKAN HARTA

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik,” (An-Nisaa’: 5).

Dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian durhaka terhadap ibu bapak, mengubur hidup-hidup (membunuh) anak perempuan, menahan harta sendiri dan terus meminta kepada orang lain. Dan Allah membenci atas kamu tiga perkara: menceritakan seluruh perkara yang didengarnya yang tidak ia ketahui kebenarannya dan tidak juga menurut dugaan kuatnya, banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta,” (HR Bukhari [2408] dan Muslim [593] [12]).

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah meridhai tiga perkara atas kalian dan membenci tiga perkara. Allah ridha kalian hanya menyembah kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain, berpegang dengan tali Allah dan tidak bercerai berai. Dan membenci qiil wa qaal (menyebarkan berita yang tidak jelas asal usulnya), banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta,” (HR Muslim [1715]).

Kandungan Bab:

1. Haram hukumnya menggunakan harta tidak menurut ketentuan yang dibenarkan syariat dan mengeluarkannya untuk sesuatu yang tidak menyukai kerusakan dan orang-orang yang berbuat kerusakan.
2. Barangsiapa menyia-nyiakan hartanya dapat mengakibatkan ia meminta-minta kepada orang lain sehingga ia menjadi orang yang tangannya berada di bawah (pengemis) dan hidup dalam keadaan hina dina. Hal itu juga berdasarkan firman Allah, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal,” (Al-Israa’: 29).
3. Dibenci yang dimaksud dalam hadits di atas adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam ayat lain, “Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Rabb-mu,” (Al-Israa’: 38).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah membenci untuk kalian; menyebarkan berita yang tidak jelas, terlalu banyak bertanya yang tidak perlu, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Muslim [3236] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Ulama Salaf mengartikannya kata makruh dalam perkataan Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan maksud yang sebenarnya. Akan tetapi ahli ushul dari kalangan muta-akhirin menggunakan istilah makruh untuk sesuatu yang bukan haram hanya saja meninggalkannya lebih utama daripada mengerjakannya.

Mencampuradukkan dua istilah akan menimbulkan kekeliruan dan keracunan.

Tidak ada komentar: