NAMPANG DI PEMATANG SAWAH

NAMPANG DI PEMATANG SAWAH
ECTION DULU YACH...!!!

Minggu, 29 Agustus 2010

SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM & HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG

SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, “Asyhadu allaa
ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah.”
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan
lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya
hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.
Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara
lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil
dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang
yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu
hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang
sedang mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah,” Nabi

menyalahkannya dengan sabdanya, “Engkau bunuh dia, setelah
dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” Usamah lalu berkata,
“Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati.”
Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu mengetahui
isi hatinya?”

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif
masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah
saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan
jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, “Mereka akan melakukan
(mengerjakan) sedekah dan jihad.”

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat
Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan
As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang
dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak
(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka

pilihan (yang lain) tentang urusan mereka …” (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang
sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah
jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi
ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan
oleh para ulama:

“Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,
misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur’an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan
menjadi ijma’ oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke
generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,
berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum
baginya.

Tidak ada komentar: